Gubernur Sumsel Herman Deru meminta kasus dugaan pelecehan mahasiswi diselidiki agar kejadian serupa tidak terulang. (Foto: Bambang Irawan)

"Masyarakat jangan main hakim sendiri dalam menilai, tetap kedepankan asa praguda tak bersalah," katanya. 

Diketahui Penyidik Subdit IV Remaja, Anak dan Wanota (Renakta) Direktorat Reserse Krimum Polda Sumsel telah menetapkan A, oknum dosen Unsri sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DR. Oknum dosen ini juga ditahan untuk 20 hari ke depan. 

Kasus ini terus bergulir dan menyita berbagai instansi. DPRD Sumsel melalui Komisi V juga telah memanggil rektorat Unsri untuk membahas kasus ini pada Senin (6/12/2021). Namun dengan alasan sedang rapat internal membahas masalah ini, pihak rektorat tidak hadir yang membuat Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati kecewa. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network