PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan penahanan tersangka Johan Anuar ke Rutan Klas 1A Pakjo Palembang. Dengan tangan diborgol dan rompi oranye, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPU tiba di Rutan Pakjo, Selasa (15/12/2020).
Johan Anuar merupakan wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015-2020 juga merupakan cawabub petahana pada Pilkada 2020. Pada pilkada 9 Desember lalu, Johan berpasangan dengan Cabup petahana Kuryana Aziz dan unggul dari kotak kosong.
Johan Anuar ditangkap KPK atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman di Kabupaten OKU pada tahun 2013 lalu. "Tadi sampai di Palembang dengan menggunakan pesawat sekitar pukul 10:30 WIB," kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (15/12/2020).
Keluar dar mobil Johan Anuar terus berjalan menunduk setibanya di Rutan Pakjo.Tersangka yang wajahnya tertutup masker dan topi itu juga enggan memberikan sedikit pun keterangan pada awak media yang telah menunggu kedatangannya.
Terlihat, kedatangan Johan hanya didampingi penyidik KPK tanpa adanya perwakilan kuasa hukum yang mendampinginya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Johan Anuar ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (14/12/2020).
Johan Anuar ditahan KPK tepat satu hari usai pencoblosan. Dia meratakan keunggulan suara dari kotak kosong di dalam tahanan.
"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Johan Anuar terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. "Berikutnya penahanan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait