Polisi memusnahkan tanaman ganja yang ditemukan di kebun kopi di Empat Lawang dengan cara dibakar. (Foto: Amri Wijaya)

Kepada polisi, Hadi Subroto mengaku sudah pernah panen ganja yang ditanam, lalu dijual ke seseorang di Provinsi Bengkulu dengan harga Rp1,5 juta per kilogram.

Wakapolres Empat Lawang Kompol Hendri mengungkapkan, terungkapnya ladang kopi diselingi ganja ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. "Tersangka dijerat pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup," katanya, Senin (1/11/2021).


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network