Kepada polisi, Hadi Subroto mengaku sudah pernah panen ganja yang ditanam, lalu dijual ke seseorang di Provinsi Bengkulu dengan harga Rp1,5 juta per kilogram.
Wakapolres Empat Lawang Kompol Hendri mengungkapkan, terungkapnya ladang kopi diselingi ganja ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. "Tersangka dijerat pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup," katanya, Senin (1/11/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait