Kedua, tugas selaku PPK merupakan tugas tambahan lainnya yang dibebankan selain tugas pokok dan fungsi struktural Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Ketiga, mereka tidak bisa bekerja secara optimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim dikarenakan pikiran dan waktu sebagian besar tersita untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan proyek di lapangan. Kemudian mereka juga harus memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum atas pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pemberitaan media yang selalu mendiskreditkan, sehingga mempengaruhi kinerja dan psikologis.
Terakhir, kurangnya sumber daya manusia dan paket kerja yang terlalu banyak dengan cakupan wilayah yang luas menyebabkan beban kerja yang tidak seimbang.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim, Emran Tabrani, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengunduran diri 18 PPK dan 23 Pengawas di Dinas PUPR Muara Enim tersebut.
"Memang ada beberapa kegiatan yang bersentuhan dengan hukum, sehingga secara moril agak turun. Ini akan kita sikapi agar mental mereka bisa pulih untuk menyelesaikan pembangunan di Kabupaten Muara Enim," ujarnya, Rabu (23/2/2022).
Menurut Emran, dalam waktu dekat Pj Bupati Muara Enim, Nasrun Umar, akan mengumpulkan ASN Dinas PUPR yang sudah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai PPK dan Pengawas.
"Para PPK dan Pengawas yang mengajukan pengunduran diri itu akan kita panggil beserta perwakilan dinas terkait dan menjelaskan upaya pendampingan hukum bagi ASN terkait pelaksanaan tugasnya sebagai ASN di lapangan," kata Emran.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait