Perempuan korban pelecehan teman suami di Kota Palembang jadi tersangka penyiraman air keras ke wajah pelaku. (Foto: Twitter (X) @Kegoblogan.Unfaedah)

Atas perbuatannya tersangka DL dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Unggahan ini pun viral di media sosial. Banyak netizen merasa heran dengan hukum di negeri ini.

"Berapa kali kasus korban jadi tersangka, tersangka jadi korban?," tulis @thebailey***.

"Aneh sekali negeri wakanda. Bela diri jadi tersangka. Awikwok," tulis @zboo***.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network