Atas perbuatannya tersangka DL dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Unggahan ini pun viral di media sosial. Banyak netizen merasa heran dengan hukum di negeri ini.
"Berapa kali kasus korban jadi tersangka, tersangka jadi korban?," tulis @thebailey***.
"Aneh sekali negeri wakanda. Bela diri jadi tersangka. Awikwok," tulis @zboo***.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait