LUBUKLINGGAU, iNews.id - Ibu muda di Kabupaten Lubuklinggau, Yunita Sari (42) ditangkap polisi lantaran menganiaya bocah perempuan berinisial RKN (12). Pelaku menjabat rambut korban dan menyeretnya sejauh 3 meter hanya gara-gara tidak terima diklason motor korban.
Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengatakan, penganiayaan yang dialami korban terjadi Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban bersama Ibu dan adiknya ingin berangkat untuk les belajar menggunakan motor. Lalu pada saat di jalan ada seorang wanita ingin menyeberang menggunakan motor sambil lawan arah atau tidak ingin menyeberang.
Lalu korban meng-klakson wanita tersebut sebanyak 2 kali. Dan wanita itu berteriak sambil berkata kasar kepada korban, lalu korban hanya menjawab 'Woi' dan langsung pergi tanpa menghiraukan wanita tersebut. Namun wanita itu ternyata mengejar korban dan menyuruh berhenti sambil berkata kasar. Setelah itu korban menghentikan motornyaa.
Tiba-tiba wanita itu langsung turun dari motornya dan langsung menarik rambut korban serta menarik jilbab pelapor hingga terlepas dan korban yang terjatuh lutut korban mengenai trotoar jalan. Bukannya berhenti wanita tersebut kembali menarik rambut korban sampai terseret kurang lebih 3 meter.
Setelah mengalami peristiwa itu korban ke Polres Lubuklinggau. Kemudian langsung ditindak lanjuti anggota dengan meluncur ke rumah tersangka di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II untuk melakukan penangkapan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait