"Pelaku ditangkap tadi malam di kediamannya tanpa perlawanan," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah alat perangkap babi yakni dua gulungan kabel tembaga, mesin genset dan kayu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait