Korban tewas akibat injak jebakan babi berlistrik (Edi Lestari/iNews)

"Pelaku ditangkap tadi malam di kediamannya tanpa perlawanan," kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah alat perangkap babi yakni dua gulungan kabel tembaga, mesin genset dan kayu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network