"Pada saat itu, kegiatan pondok pesantren sedang libur, para santri sedang pulang ke rumah masing-masing. Sementara korban memilih tidak pulang karena jarak rumah cukup jauh," katanya.
Dengan memanfaatkan situasi sepi tersebut, SM melancarkan nafsu setannya dengan melakukan rudapaksa terhadap korban yang berusia 19 tahun. "Tersangka masuk ke dalam kamar korban menggunakan sarung, hingga terjadilah tindakan asusila," katanya.
Terungkapnya kasus tersebut bermula adanya kecurigaan seorang santriwati telah melahirkan seorang bayi tanpa ayah. Ramainya kasus ini langsung ditangani oleh unit PPA Polres OKU Selatan setelah orang tua korban membuat laporan.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku hanya satu kali melakukan perbuatannya lantaran khilaf," kata Kapolres.
Sementara itu, tersangka MS mengaku sama sekali tidak tahu jika korban tengah hamil atas perbuatannya tersebut. "Saya khilaf, tidak sadar, cuma satu kali. dan tidak pernah diberitahu kalau dia sedang hamil," ucap MS.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MS dikenakan pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait