Polres Lubuklinggau memblokir 247 STNK. (Ilustrasi)

LUBUKLINGGAU, iNews.id  -  Polres Lubuklinggau memblokir 247 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemblokiran dilakukan lantaran pemilik kendaraan tidak mengonfirmasi setelah dikenakan tilang elektronik.

Kasatlantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan mengatakan, total jumlah pelanggar yang sudah dikirim surat tilang oleh pihaknya mencapai 334 pelanggar.

"Yang kami kirim sampai sekarang 334 surat tilang, yang melakukan konfirmasi hanya 87, kemudian 247 sisanya yang tidak konfirmasi, maka kita blokir," kata AKP Agus Gunawan, Selasa (4/7/2023).

Dijelaskan Agus, dalam aturannya setelah dilakukan penilangan tidak serta merta langsung dilakukan pemblokiran, maksimal 10 hari tidak datang atau tidak melakukan pembayaran langsung maka dilakukan blokir.

"Apabila tidak konfirmasi ke kantor setelah 10 hari, maka langsung blokir, ketika mau jual nanti baru akan ketahuan, mereka bisa membukanya namun harus melunasi tunggakan tilang dulu," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network