Keluarga dan kuasa hukum tahanan tewas di Polres Empat Lawang melapor ke Propam Polda Sumsel. (Foto: Antara)

Saksi sekaligus korban Bayu Anggara mengaku, mereka dianiaya secara terpisah di ruang pemeriksaan Polres Empat Lawang, masing-masing sebanyak lima anggota polisi yang memukuli dirinya dan korban Ari dianiaya sekitar enam orang polisi.

“Kejadiannya di ruangan pemeriksaan bukan di ruangan sel tahanan. Tidak ada interogasi apapun, ketika sampai di sana kami langsung dibawa ke ruang terpisah dan dianiaya. Lalu saya ditemukan satu ruangan dengan Ari, saya lihat kakinya dipukul dengan senjata laras panjang oleh anggota polisi hingga pingsan, begitupun dengan saya dipukul hingga memar dan rambut saya dibakar mereka,” kata Ari yang berprofesi petani jagung ini.

Sementara itu, Ayah korban, Irsan mengaku, dirinya tidak tahu perbuatan apa yang disangkakan kepada anaknya tersebut karena sampai saat ini keluarga belum pernah menerima surat laporan penangkapan Ari dari Polisi Empat Lawang.

Hingga pada Rabu (22/6) pagi Irsan dan keluarga menerima laporan kalau putranya sudah tewas secara tragis di Markas Polres Empat Lawang meski sempat dilarikan ke rumah sakit setempat.

“Saya melihat langsung saat memandikan jenazah, banyak sekali luka. Rahang pecah, lehernya patah, rambutnya dibakar dengan korek api, kaki dinecis dipukul benda tumpul,” katanya.

Diketahui Polda Sumsel sudah menindaklanjuti kasus tewasnya tahanan di Polres Empat Lawang.tersebut dengan mengerahkan tim Bid Propam untuk melakukan pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, sementara dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan tewasnya Ari Putra itu dikarenakan perkelahian antartahanan bukan akibat dianiaya oknum polisi, sebagaimana informasi yang beredar.

“Hasilnya perlu kami sampaikan bahwa benar ada tahanan yang tewas di Polres Empat Lawang, itu bukan karena dianiaya anggota (polisi), tapi akibat perkelahian antartahanan,” kata dia.

Kendati demikian ia menyebutkan proses pemeriksaan itu bakal berlanjut, bila terbukti ada kelalaian oleh aparat kepolisian yang bertugas saat kejadian maka diberlakukan sanksi merujuk pada SOP penjagaan tahanan.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network