PALEMBANG, iNews.id - Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 segera tiba. Diprediksi terjadi peningkatan mobilitas masyarakat untuk liburan termasuk via transportasi udara.
Agar tidak terjadi kendala dalam perjalanan liburan, perlu diketahui syarat naik pesawat saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Syarat tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Syarat tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 masih mengalami penambahan. Berdasarkan surat edaran itu, berikut syarat naik pesawat saat liburan Nataru 2023 :
1. Patuh protokol kesehatan
Syarat pertama mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan mencuci tangan secara rutin.
2. Patuh protokol perjalanan dalam negeri
Setiap orang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait