JAKARTA, iNews.id – Kabar bagi pencari kerja yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah dipastikan membuka seleksi PPPK 2022 dengan aloaksi formasi mencapai 523.892 orang.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, tahapan seleksi PPPK meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi dan kompetensi), pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK. "Estimasi jadwalnya akan berlangsung sejak akhir Oktober 2022 hingga akhir Januari 2023," ujar Selasa (1/11/2022).
Berikut syarat mengikuti seleksi PPPK 2022:
1. Pelamar merupakan WNI.
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait