Pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar di Sanga Desa, Muba ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

MUBA, iNews.id - Tim gabungan menangkap pemilik lahan sumur minyak ilegal meledak dan terbakar di Desa Keban I, Sanga Desa, Musi Banyuasin. Ledakan ini mengakibatkan satu orang tewas dan satu lainnya luka bakar.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan, pemilik lahan dan sumur minyak ilegal tersebut yakni Supratman warga Dusun V Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). "Tersangka sudah dibawa ke Polres Muba untuk diperiksa," ujar Kapolres, Senin (20/2/2023).

Kebakaran di lokasi sumur minyak ilegal tersebut terjadi pada saat adanya kegiatan pengeboran di lahan sumur minyak.

"Dugaan sementara api berasal atau disebabkan adanya aktivitas tiga orang yang mengambil minyak," katanya.

Menurutnya, saat sedang memeras minyak diduga seorang pekerja sambil menghidupkan korek api, sehingga mengakibatkan adanya percikan api yang kemudian menyambar ke sumur minyak. "Dia pekerja mengalami luka bakar dan satu orang meninggal dunia," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, Supratman mengaku dirinya selaku pemilik lahan telah melakukan kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal. 

"Tersangka juga menjelaskan kebakaran disebabkan api rokok dari masyarakat yang mengambil atau memeras minyak yang mengalir di parit atau selokan dekat sumur miliknya," kayanya.

Tersangka Supratman dijerat pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja contoh pasal 188 KUHP pidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan Rp60 miliar.


Editor : Berli Zulkanedi

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network