Kantor Gubernur Sumsel. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro disebutkan akan diterapkan di Sumatera Selatan (Sumsel). Sumsel termasuk lima provinsi yang baru akan menerapkan PPKM.

Secara nasional, dengan penambahan ini maka ada 20 provinsi yang wajib menjalankan PPKM mikro jilid kelima ini.

"Penambahan lima provinsi yakni  Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal, Senin (5/4/2021).

Dia mengatakan PPKM mikro tahap keempat akan berakhir pada hari ini. Perpanjangan terbaru akan ada lima provinsi baru sebagai daerah prioritas pelaksanaan PPKM mikro.

Terkait payung hukum PPKM mikro, Syafrizal mengatakan akan diterbitkan hari ini. "Hari ini rencananya," ucapnya.

Saat ini terdapat 15 provinsi prioritas pelaksanaan PPKM mikro yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network