MUSI RAWAS, iNews.id – Sularno (34) guru honorer sekolah dasar (SD) Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawa terancam hukuman penjara terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya gegara gaduh di kelas.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sularno dituntut satu tahun penjara. Tak hanya itu, guru honoror yang menerima bayaran Rp500.000 per bulan itu dituntut membayar denda sebesar Rp60 juta.
Karena itu, Sularno kini dilanda kebingungan siapa yang akan menghidupi kedua anaknya jika nanti dirinya dipenjara. Karena istrinya juga hanya guru honorer di sekolah yang sama. "Nanti siapa yang akan menghidupi anak-anak saya," ujar Sularno, Rabu (3/5/2023).
Sularno tidak menyangka dirinya akan dilaporkan ke polisi dan kini menjadi terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp60 juta. Apa yang dilakukannya hanya untuk mendisplinkan anak didiknya.
Dia menuturkan, peristiwa itu itu terjadi pada Oktober 2022 lalu. Saat itu, Sularno bekerja seperti biasa. Datang ke sekolah dan memulai pelajaran olah raga dengan menanyakan tugas yang sudah diberikan sebelumnya.
Beberapa siswa ternyata tidak menunaikan tugas yang sudah diberikan sehingga mendapatkan hukuman dengan tujuan untuk mendisiplinkan. Namun saat menjalankan hukuman, salah satu siswa diduga menanyakan apa saja hukuman kepada siswa lainnya, sehingga terlihat mengobrol.
Sularno kemudian marah dan menendang siswa tersebut sebanyak satu kali dan mengenai pinggang. Setelah itu, semua siswa kembali beraktivitas seperti biasa.
Beberapa hari kemudian, siswa tersebut ternyata bercerita kepada keluarganya apa yang dialaminya saat pelajaran olah raga. Ternyata, keluarganya tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Sularno sudah berusaha meminta maaf baik kepada siswa itu maupun keluarganya secara langsung, namun ditolak. Sularno juga pernah meminta maaf dengan didampingi Ketua PGRI dan Wakapolres, juga tetap tidak diterima.
Sularno dengan pasrah tetap berharap dimaafkan, karena dirinya meyakini Tuhan Mahapemaaf. Apalagi siswa tersebut sehat dan sudah kembali sekolah seperti biasa.
Sularno merupakan seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) di SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.
Sularno sudah 10 tahun menjadi guru honorer di sekolah tersebut atau tepatnya sejak tahun 2013 lalu. Sularno hanya mendapatkan gaji sebesar Rp500.000 yang dibayar dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait