Polres Prabumulih mengungkap kasus kekerasan seksual Prabumulih yang menjerat seorang guru perempuan dengan pelaku kini ditahan. (Foto: ist)

“Tidak hanya sekali, pelaku kembali menyebarkan foto dan video korban pada Selasa, 9 Desember 2025 kepada sejumlah rekan kerja korban. Tindakan ini jelas merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik dan sangat merugikan korban, baik secara psikologis maupun sosial,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik korban maupun rekan kerja korban. Polisi kemudian menetapkan Ali Sadhikin yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sebagai tersangka.

Atas perintah Kasat Reskrim, Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih Iptu Rama Juliani bersama tim menangkap tersangka pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya.

“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif dan selanjutnya dilakukan penahanan pada pukul 19.00 WIB,” tambah Jon Kenedi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dan b serta/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kasus kekerasan seksual Prabumulih, khususnya yang melibatkan penyebaran konten bermuatan seksual melalui media elektronik. Masyarakat diimbau tidak ragu melapor jika menjadi korban atau mengetahui kasus serupa.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network