Dalam kasus ini, kata dia telah telah memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan dan telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka.
“Pada Senin (27/1/2025) malam, penyidik secara maraton melakukan tindakan kepolisian setelah lengkap administrasi penyidikan, sehingga menyimpulkan ada serangkaian kejadian tindak pidana yang menjurus kepada penelantaran terhadap istrinya yang mengakibatkan meninggal dunia dengan kondisi fisik yang memprihatinkan,” ucap Kombes Harryo.
Pada kesempatan itu dia juga menyampaikan, motif Wahyu menelantarkan istrinya karena kesal saat diajak berhubungan selalu tidak mau. Kekesalannya, kata dia memuncak hingga enggan menolong korban yang sedang sakit.
"Seharusnya tersangka memberi bantuan baik menyampaikan kepada tetangga atau kepada keluarganya, namun tidak dilakukan tersangka. Jadi terkesan tertutup atau terkesan seolah disekap sebenarnya tidak tetapi rasa ketidak pedulian tersangka sebagai seorang suami,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait