PALEMBANG, iNews.id- Polisi menangkap Wahyu Saputra berusia 26 tahun. Wahyu ditangkap karena diduga menelantarkan istrinya, Sindi Purnama Sari berusia 25 tahun hingga meninggal dunia.
Pengungkapan kasus tersebut digelar dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025) sore. Dalam konferensi pers itu, Wahyu Saputra turut dihadirkan.
Pada kesempatan itu, Wahyu mengungkapkan motifnya menelantarkan istrinya karena kesal korban selalu tidak mau diajak berhubungan badan.
“Kesal pak diajak berhubungan badan tidak mau,” ujar Wahyu singkat dikutip dari iNews Palembang.
Sementara itu Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan kakak korban, yakni Purwanto berusia 32 tahun pada 22 Januari 2025.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait