Aksi cabul SD itu, dijelaskan Kasat Reskrim Polres PALI dilakukan dengan cara menusuk kemaluan korban menggunakan jarinya sewaktu sang istri atau ibu korban pergi ke kebun karet.
"Tersangka ini mempunyai anak yang masih Balita. Dengan modus mengasuh anaknya itu, dia menyuruh istrinya menyadap karet. Saat istrinya di kebun, dia melancarkan aksinya dengan mengajak korban yang juga ditinggal di rumah untuk duduk di sampingnya. Kemudian aksi itu terjadi," katanya.
Kelakuan bejat ini terungkap setelah dipergoki sang istri yang pulang dari kebun karet. Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, ibu pelaku melapor ke polisi. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat UU perindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya yang terdorong karena dirinya masih memiliki hasrat, namun impoten setelah menjalani operasi ambeien.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait