PALI, iNews.id – Seorang pria berusia 58 tahun berinisial S warga Kabupaten PALI, Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap dan ditahan di Markas Polres PALI. S ditangkap karena diduga mencabuli anak tirinya dengan cara memasukkan jari ke organ intim korban yang masih berusia 12 tahun.
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedy mengatakan tersangka telah ditangkap pada Senin (21/12/2020) malam setelah siang harinya berhasil melarikan diri.
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan ibu korban. Kita lakukan penangkapan meskipun sempat diwarnai kejar-kejaran," ujarnya, Selasa (22/12/2020).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait