Seorang ayah ditangkap karena dilaporkan mencabuli anak tiri. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

PALI, iNews.id – Seorang pria berusia 58 tahun berinisial S warga Kabupaten PALI, Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap dan ditahan di Markas Polres PALI. S ditangkap karena diduga mencabuli anak tirinya dengan cara memasukkan jari ke organ intim korban yang masih berusia 12 tahun.

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedy mengatakan tersangka telah ditangkap pada Senin (21/12/2020) malam setelah siang harinya berhasil melarikan diri.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan ibu korban. Kita lakukan penangkapan meskipun sempat diwarnai kejar-kejaran," ujarnya, Selasa (22/12/2020).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network