JAKARTA, iNews.id - Penyidik KPK yang berasal dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat karena melanggar kode etik. Kepada KPK dan Polri yang merupakan istitusi asalnya, Stepanus Robin meminta maaf dan siap menjalani kasus yang dihadapinya.
"Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf sedalam-dalamnya kepada institusi asal saya Polri," ujar Robin usai menjalani sidang etik putusan sidang di Kantor Dewas, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Robin pun menerima putusan Dewas KPK yang memberhentikannya secara tidak hormat tersebut. Dirinya pun siap menjalani kasus yang dihadapinya itu.
"Saya bisa menerima, saya bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Robin dianggap telah menerima suap sekitar Rp1,6 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait