JAKARTA, iNews.id - Penyidik KPK AKP Stefanus Robin Pattuju (SRP) resmi dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat. SRP dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa berhubungan dengan tersangka.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Tumpak menyatakan Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka terpidana dan pihak lain yang berperkara yang ditangani oleh KPK. Dalam hal ini perkara Tanjung Balai.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait