"Menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf a b dan c peraturan Dewas no 2 tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.
Stefanus dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menggunakan jabatannya untuk membantu dengan tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait