Setelah itu, polisi menggelar hasil penyelidikan kecelakaan beruntun di ruas tol Semarang-Solo yang melibatkan tujuh kendaraan bermotor itu. Hasilnya sopir mobil yang ditumpangi Chacha Sherly sebagai tersangka.
"Dalam gelar perkara lanjutan bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA ) Dit Lantas Polda Jateng, ditetapkan seorang berinisial KU alias HK menjadi tersangka dalam kecelakaan ini," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka HK diduga melanggar pasal 310 ayat 4 Undang - Undang lalulintas Nomor 2 Tahun 2009 atas kelalaian pengendara menyebabkan korban meninggal dunia.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait