SEMARANG, iNews.id – Sopir eks personel Trio Macan Chacha Sherly, KU alias HK ditetapkan menjadi tersangka. Polisi menyebut ada faktor keterbatasan jarak pandang lantaran hujan sehingga sopir tidak mampu mengendalikan kemudi.
HK yang mengemudikan mobil dalam kecelakaan beruntun di KM 428 ruas Tol Semarang-Solo pada Senin (4/1/2021). Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo mengatakan, kronologi kecelakaan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi bersama tersangka dibenarkan peristiwa nahas itu sesuai kronologinya.
"Kendaraan HRV warna hitam bernopol S 1180 HW sebelum kecelakaan dalam kondisi hujan deras kecepatan 80-100 KM dimana batas maksimum 80 KM per jam," ujar AKB Adiel Aristo, Kamis (7/1/2021).
AKP Aristo mengatakan, adanya faktor keterbatasan jarak pandang lantaran hujan sopir tidak mampu mengendalikan kemudi. Bersamaan lanjutnya, kendaraan didepannya mengurangi kecepatan sehingga terkaget dan membanting ke kanan.
Setelah mengenai pembatas jalan, kendaraan tetap melaju sampai U-turn yang dipasangi water barier lalu terhempas ke jalur A datang Bus Murni Jaya berplat nomor B 3730 TGD karena jarak terlalu dekat terjadilah tabrakan.
"Akibatnya pengemudi luka ringan dan penumpang luka berat sampai meninggal dunia atas nama Yuselly Agus atau akrab disapa Cacha Sherly," ujarnya.
Setelah itu, polisi menggelar hasil penyelidikan kecelakaan beruntun di ruas tol Semarang-Solo yang melibatkan tujuh kendaraan bermotor itu. Hasilnya sopir mobil yang ditumpangi Chacha Sherly sebagai tersangka.
"Dalam gelar perkara lanjutan bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA ) Dit Lantas Polda Jateng, ditetapkan seorang berinisial KU alias HK menjadi tersangka dalam kecelakaan ini," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka HK diduga melanggar pasal 310 ayat 4 Undang - Undang lalulintas Nomor 2 Tahun 2009 atas kelalaian pengendara menyebabkan korban meninggal dunia.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait