Kedua pihak harus dimediasi agar bertemu jalan keluar dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, dan rencananya mediasi digelar pada pekan depan.
Selain itu, ia menilai permasalahan Pulau Kemaro bukan hanya terkait sengketa tanah antara kedua belah pihak, namun juga terkait pelurusan sejarah tentang Kesultanan Palembang Darussalam yang selama ini masih simpang siur.
"Masyarakat mungkin tidak tahu sejarah Pulau Kemaro masih termasuk peninggalan Kesultanan Palembang Darussalam," kata dia.
Sebelumnya, zuriyat Kiai Marogan mengklaim sebagai pemilik sah Pulau Kemaro Palembang seluas 80 hektare, dan meminta pemerintah setempat menunda rencana pembangunan wisata air.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait