Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Beredar informasi soal pulsa, kartu perdana hingga token listrik akan dikenakan pajak. Hal ini mengundang keresahan warga di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati terpaksa angkat bicara soal hal ini. Menurutnya, pajak itu sudah berlaku sejak lama. "Pengenaan pajak PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, voucer sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru," katanya lewat keterangan tertulis, Sabtu (30/1/2021). 

Yang dilakukan, kata dia, adalah menyederhanakan pemungutan PPN dan PPh. Dalam aturan baru, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II atau server, sehingga rantai distribusi dari pengecer ke konsumen tak perlu dipungut PPN lagi. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network