JAKARTA, iNews.id – Keberanian KPK untuk menerapkan hukuman mati pada koruptor sedang diuji. Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai Mensos Juliari P Batubara Layak dijerat Pasar 2 Aya (2) Undang – undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ).
Adapun Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Sementara Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
"Tersangkakan dan dakwa dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor. Dalam pasal tadi ada ancaman hukuman mati," ujar Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Minggu (6/12/2020).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait