Mensos Juliari P Batubara saat menyerahkan diri ke KPK. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Keberanian KPK untuk menerapkan hukuman mati pada koruptor sedang diuji. Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai Mensos Juliari P Batubara Layak dijerat Pasar 2 Aya (2) Undang – undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ). 

Adapun Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Sementara Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

"Tersangkakan dan dakwa dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor. Dalam pasal tadi ada ancaman hukuman mati," ujar Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Minggu (6/12/2020).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network