"Kasus-kasus jual beli data akhirnya marak terjadi karena semuanya bermuara pada jaminan keamanan data pribadi oleh pemerintah," ujar Huda saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/6/2021).
Oleh karena itu, sejatinya yang harus dibenahi adalah masalah kekosongan hukum ini terlebih dulu. "Baru setelah itu kita bisa memberantas praktik-praktik penipuan melalui SMS, pinjol ilegal, hingga penjualan data," katanya.
Dia juga menyayangkan, seharusnya pemerintah bisa mencontoh negara maju yang sudah aware terhadap data pribadi masyarakat. "Sedangkan untuk Indonesia, saya rasa belum ada perhatian ke sana dari stakeholders," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait