Orang tua dan pelaku pembuang bayi di bawah pohon di Musi Rawas. (Foto: Dede F)

MURA, INews.id - ST (14), siswi SMP di Musi Rawas (Mura) pembuang bayi yang baru dilahirkannya di bawah pohon belakang rumah warga terancam dipidana lima tahun penjara. Sementara pasangannya, YA (16) terancam pasal persetubuhan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku pembuang bayi dapat dijerat dengan pasal 305 KUHP. "Pelaku dapat dikenakan Pasal 305 KUHP dan 308 KUHP, dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun," ujarnya, Rabu (10/11/2021).

Dedi menjelaskan, dalam kasus bayi yang dibuang tersebut untuk pelakunya adalah ibu kandungnya yang baru melahirkan, yakni ST.

"Pasangan laki-lakinya berinisial YA (16) yang mengaku tidak mengetahui pembuangan bayi yang baru dilahirkan itu juga bisa dikenakan hukuman karena perkara persetubuhan anak di bawah umur," kata Dedi.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network