MURA, INews.id - ST (14), siswi SMP di Musi Rawas (Mura) pembuang bayi yang baru dilahirkannya di bawah pohon belakang rumah warga terancam dipidana lima tahun penjara. Sementara pasangannya, YA (16) terancam pasal persetubuhan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku pembuang bayi dapat dijerat dengan pasal 305 KUHP. "Pelaku dapat dikenakan Pasal 305 KUHP dan 308 KUHP, dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun," ujarnya, Rabu (10/11/2021).
Dedi menjelaskan, dalam kasus bayi yang dibuang tersebut untuk pelakunya adalah ibu kandungnya yang baru melahirkan, yakni ST.
"Pasangan laki-lakinya berinisial YA (16) yang mengaku tidak mengetahui pembuangan bayi yang baru dilahirkan itu juga bisa dikenakan hukuman karena perkara persetubuhan anak di bawah umur," kata Dedi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait