Seorang siswi SMA di Musi Rawas diperkosa teman yang baru dikenal dari medsos. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dedi mengungkapkan, jika uang Rp500 ribu tersebut sempat ingin diberikan kepada korban sebesar Rp200 ribu. Namun, dengan alasan untuk membayar kontrakan, uang tersebut kembali diambil oleh Reza.

"Korban baru berhasil pulang ke rumah saat pelaku tidur dan menceritakan kejadian yang dialami kepada orangtuanya," ujarnya.

Mengetahui putrinya telah diperkosa, keluarga korban langsung melapor ke Polres Musi Rawas dan tersangka utama yakni Reza Satria langsung ditangkap polisi.

Pelaku pun terancam dikenakan Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. "Pelaku yang lainnya masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim.
 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network