"Tersangka telah melakukan tindak asusila sebanyak lima kali, dan dua kali di pondok tempat tersangka ditangkap," katanya.
Sejumlah barang bukti disita seperti kasur dan pakaian korban saat dilecehkan. Pelaku telah ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait