Ilustrasi anak diperkosa ayah tiri. (Foto: Ist)

"Tersangka telah melakukan tindak asusila sebanyak lima kali, dan dua kali di pondok tempat tersangka ditangkap," katanya.

Sejumlah barang bukti disita seperti kasur dan pakaian korban saat dilecehkan. Pelaku telah ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network