Senjata api rakitan laras panjang yang dimiliki kakek di Empat Lawang, Sumsel (Amri Wijaya/MNC Portal)

Sementara itu, Kasno mengatakan, dirinya terpaksa menyimpan senpi rakitan itu untuk mengusir hama babi. Dia mengaku sudah menyimpan senpi itu sudah setahun.

"Sudah setahun," kata Kasno di hadapan penyidik.

Kasno menambahkan, dia mendapatkan senpi laras panjang itu dari penjual.

"Beli di jalan, Rp300.000. Untuk ngusir babi," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek berikut amunisinya.

Atas perbuatannya, Kusno dijerat Undang-Undang darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network