LUBUKLINGGAU, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap seorang pengedar narkoba. Pelaku diketahui berinisial IS (40) warga Kelurahan Tanah Periok, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Sofian Hadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa dini hari (28/4/2020). Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat jika di rumah pelaku sering terjadi pesta dan transaksi narkoba jenis sabu.
Mendapat laporan itu, kata Sofian, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku dan berhasil menangkapnya.
"Pelaku kami tangkap di kediamannya," kata Sofian, Selasa (28/4/2020).
Sofian menambahkan, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, ditemukan narkoba jenis sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti satu bungkus klip sabu yang disimpan di kamar," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui jika barang haram itu dibeli dari seseorang di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Nantinya, polisi akan melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan dari pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait