LUBUKLINGGAU, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar sidang secara daring atua online. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kasi Pidum PN Lubuklinggau Faiq mengatakan, saat ini sidang sudah menggunakan video conference atau video call.
"Ini bertujuan untuk menghindari adanya penyebaran virus corona di Lapas, jadi terdakwanya tetap berada di dalam lapas, sementara penuntut umum dan hakim berada di Ruang sidang di Pengadilan Negeri," kata Faiq, Sabtu (28/03/2020).
Sidangnya sendiri, lanjut Faiq, tetap dilaksanakan terbuka untuk umum. Tetapi di ruang persidangan tetap menerapkan social distancing kepada para pengujung.
"Di ruang sidang kursi di dalamnya dibuat jarak guna mengantisipasi penyebaran virus corona, dan yang masuk juga harus di sterilisasi terlebih dahulu," kata dia.
Faiq menambahkan, di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) mengeluarkan edaran yang berisi sidang disiapkan secara video conference dengan menggunakan aplikasi Zoom.
"Rutan menyiapkan sarana dan prasarana untuk sidang online atau via video conference. Jadi, jaksa, pengacara dan, majelis hakim tetap di pengadilan. Sehingga, tahanan kami tidak keluar. Sidang online ini untuk meminimalisasi terjadinya kerumunan di luar," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
sidang sumsel persidangan pengadilan negeri video conference virus korona Virus Corona Kota Lubuklinggau
Artikel Terkait