Menurutnya, gerak-gerik pelaku yang mencurigakan membuat anggota Satres Narkoba langsung mengikuti pelaku dari belakang. Setibanya di TKP, anggota langsung mendekati dan menghentikan laju motor pelaku.
"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan aparat menemukan satu buah kotak rokok yang di dalamnya tersimpan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 1,21 gram," ungkapnya.
Saat diinterogasi di TKP, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal primer 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait