OKU, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), Heru Afriansyah (34), warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu di dalam kotak roko.
Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Nawawi Al-Haj Ogan Hall Jembatan Ogan 4, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Minggu (27/11/2022).
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah kami menerima banyaknya laporan bahwa di sekitar Jalan Kapten Syahrial, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, OKU sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika," katanya, Senin (28/11/2022).
Berbekal informasi dan laporan masyarakat, lanjut Syafaruddin, anggota Satres Narkoba langsung menuju ke lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim menemukan seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan.
"Saat itu pelaku mengendarai sepeda motor matic warna silver hitam berhenti di pinggir jalan. Kemudian pelaku turun dari sepeda motor dan mengambil sesuatu dari pinggir jalan, lalu meninggalkan tempat tersebut," jelasnya.
Menurutnya, gerak-gerik pelaku yang mencurigakan membuat anggota Satres Narkoba langsung mengikuti pelaku dari belakang. Setibanya di TKP, anggota langsung mendekati dan menghentikan laju motor pelaku.
"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan aparat menemukan satu buah kotak rokok yang di dalamnya tersimpan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 1,21 gram," ungkapnya.
Saat diinterogasi di TKP, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal primer 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait