Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Rivanda mengatakan, pelaku diketahui sebagai warga Kota Lubuk Linggau ini ditangkap Unit 6 Sat Narkoba Polrestabes Palembang di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Ilir Timur III Palembang. Pelaku ditangkap saat hendak melintas dengan mengendarai mobil putih Ertiga menuju Lubuklinggau.
Menurut pengakuannya kalau baraang haram itu sendiri dibeli di salah satu tempat yang ada di Kota Palembang.
“Pelaku ini sudah lama dalam penyelidikan berkat kerja sama antara petugas dan masyarakat akhirnya pelaku bisa kami amankan bersama barang buktinya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Rivanda.
“Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 junto 112 Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait