Pria Pagar Alam pengedar narkoba yang menyimpan ganja di tempat tidur. (Foto: Ist)

Setelah tiba di lokasi target, kata Sutioso, anggota langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. "Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti 31 paket besar daun ganja kering yang diselipkan pelaku di bawah tempat tidur kamarnya," katanya.

Dari hasil interograsi, tersangka Hengki mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. "Barang haram itu dibeli dari rekannya Joni Agus di Lintang, Kabupaten Empat Lawang sebanyak dua kilogram seharga Rp7 juta," kata Kasat Narkoba Sutioso.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network