OKI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel menahan mantan kepala Desa Pulauan, Kecamatan Pangkalan Lampam, Usman Husein (50) dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Penyidik menduga terdapat enam kegiatan yang dianggarkan dari dana desa 2019 yang diselewengkan tersangka.
Kasi Intel Kejari OKI, Bel Mento mengatakan, terdapat enam item kegiatan diduga tidak dilaksanakan oleh tersangka yakni pembangunan jalan setapak, jembatan titian, sumur bor, gedung olahraga, plat deker dan insentif PAUD.
"Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp334 juta dari pagu anggaran Rp946.270.000," katanya, Senin (3/1/2022).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait