Sidang lanjutan perkara kredit macet bank di Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (6/7/2022). (Foto: Dede F)

"Saya selaku pimpinan memberikan surat tugas untuk melakukan pengecekan agunan yang dijaminkan, yakni mesin top drive dan tanah. Kemudian semua dokumen dari hasil peninjauan dan pengecekan tersebut diperiksa secara berjenjang hingga dirapatkan di rapat komite," katanya.

Dari hasil rapat komite yang telah dilakukan, lanjut Aran, maka pemberian kredit kepada PT Gatramas Internusa disetujui.

"Yang memimpin rapat komite pada saat itu yakni Direktur Pemasaran dan Direktur Operasional. Dalam rapat komite, saya hanya memaparkan saja, karena saya hanya sebagai pengusul terkait kredit yang diajukan PT Gatramas Internusa," ujarnya.

Setelah disetujui, lanjut Aran Haryadi, selaku pimpinan Divisi Kredit dirinya yang menandatangani kontrak perjanjian kredit mewakili Bank Sumsel Babel. 

"Saat kredit itu macet itu terjadi, kami dari pihak Bank Sumsel Babel sudah melakukan upaya-upaya penagihan, akan tetapi PT Gatramas Internusa tetap juga tidak membayarkan angsuran kredit tersebut," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network