Sepuluh terdakwa saat memasuki Rutan Pakjo Palembang. (Foto: Dede F)

Darmadi Djufri salah satu tim kuasa hukum untuk empat anggota DPRD Muara Enim, yakni terdakwa Indra Gani, Muhardiansyah, Mardiansyah dan Fitriansyah, menanggapi dengan santai terkait penundaan sidang tersebut.

"Kami tidak begitu kecewa, hanya saja dengan penundaan ini menghambat pemeriksaan saksi-saksi dan kami tetap menghormati Majelis Hakim," katanya.

Diketahui sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut, didakwa jaksa KPK dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp2,6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Sepuluh terdakwa tersebut yakni, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi. Diduga masing-masing disebut menerima aliran uang fee sebesar Rp200 juta hingga Rp400 juta.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network