Robi Okta Fahlevi, kontraktor pemenang 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019 yang menyeret 10 anggota DPRD Muara Enim. Para wakil rakyat itu diduga menerima aliran dana dari pihak kontraktor pemenang proyek.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga saksi, dua di antaranya terpidana kasus yang sama yakni mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Sementara saksi lainnya yang dihadirkan pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Effrata Hepi Tarigan tersebut yakni mantan terpidana Robi Okta Fahlevi, kontraktor pemenang 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim.

Namun, di saat sidang sedang berjalan
Hakim Ketua yakni Effrata Hepi Tarigan secara tiba-tiba menegur saksi Robi Okta Fahlevi, dan menanyakan apakah dirinya sedang sakit.

"Pak Robi apakah sedang sakit ? Saya lihat tadi batuk-batuk," ujar Effrata di tengah persidangan, Rabu (23/2/2022).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network