Terakhir tim juga berhasil mengamankan mobil Isuzu Panther warna hijau Nopol BD 1870 KZ yang hanya ditemukan empat jeriken berisi solar.
“Untuk solar ini dijelaskan oleh pemilik kendaraan ada yang mau dijual eceran dan ada juga yang dijual ke kebun-kebun,” katanya.
Atas perbuatan tersebut ketiganya dapat dikenakan dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan angkutan dan atau niaga bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah. Itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas Junto PP Nomor 39 tahun 2004 tentang kegiatan hilir Migas dengan acaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait