Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi memimpin sidak antrean solar di SPBU. (Foto: Era N)

Terakhir tim juga berhasil mengamankan mobil Isuzu Panther warna hijau Nopol BD 1870 KZ yang hanya ditemukan empat jeriken berisi solar.

“Untuk solar ini dijelaskan oleh pemilik kendaraan ada yang mau dijual eceran dan ada juga yang dijual ke kebun-kebun,” katanya.

Atas perbuatan tersebut ketiganya dapat dikenakan dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan angkutan dan atau niaga bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah. Itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas Junto PP Nomor 39 tahun 2004 tentang kegiatan hilir Migas dengan acaman hukuman 6 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network