Pria OKU ditangkap polisi karena setubuhi siswi SMA dua hari berturut-turut. (Foto: Ilustrasi/Antara)

"Orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres OKU. Lalu SPKT melimpahkan perkara tersebut kepada unit PPA Polres OKU," kata AKP Syafarudin.

Unit PPA Polres OKU kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi. Setelah mendapatkan cukup bukti, pelaku ditangkap di kediamannya. 

"Tersangka dikenakan pasal pasal 81 Perpu No.01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata AKP Syafarudin.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network