Seroang pria asal Talang Kelapa Banyuasin diserahkan warga ke Polrestabes Palembang karena setubuhi pacar yang masih di bawah umur. (Foto: Dede F)

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, Ipda Cici Maretri Sianipar mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku MD. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah lima kali melakukan hubungan badan dengan korban. 

"Kejadian terakhir kali, Rabu (24/5/2023) malam, di salah satu rumah teman pelaku di Gandus. Tersangka juga sudah sering bawa korban ke luar rumah," katanya.

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal 76D Jo pasal 81 atau pasal 76E Jo tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network