Polres Musi Rawas Utara menangkap pelaku pemerkosaan adik kandung di Desa Kerta Sari, Kecamatan Karang Dapo. (Foto: iNews/Amri Wijaya)

Dari keterangan keluarga, pelaku dan korban selama ini tinggal di rumah kerabatnya. Hal itu terjadi karena ayah mereka sedang menjalani hukuman penjara dalam kasus pemerkosaan sejak 2020.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku ditahan di Mapolres Muratara dan menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network