Polres Empat Lawang menggerebak rumah bandar narkoba dan menemukan oknum polisi di dalamnya. (Foto: Ist)

Ia menyebutkan dua orang lainnya berinisial RE (23) dan RG (30). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Kedua tersangka tersebut sebagai bandar dan kurir yang telah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Desa Suka Kaya dan sekitarnya. "Masih akan didalami lagi," katanya.

Adapun barang bukti dalam penggerebakan tersebut, sebanyak 15 paket narkotika sabu-sabu seberat 2,89 gram, uang tunai senilai Rp11.5 juta, alat isap (bong) 1 unit, timbangan besar merek Camry, timbangan kecil merek Digital Scale, satu buah kartu ATM, dan motor merek Nmax, termasuk satu unit senjata api rakitan jenis revolver, delapan buah telepon genggam, dan delapan korek api.

Tersangka dikenai Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network