Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono dalam press release tangkapan narkoba asal Padang. (Foto: Antara)

Setelah itu pihaknya mengintensifkan pengawasan hingga akhirnya berhasil mengamankan mobil Kijang Kapsul warna silver yang membawa sabu-sabu tersebut.

Mobil itu ditelusuri hingga akhirnya terparkir di parkiran umum wilayah Ilir Barat Permai Palembang. “Langsung melakukan penyergapan, dan menemukan sabu-sabu tersimpan di lantai dashboard penumpang dan juga ada yang disimpan di kaki tersangka ST,” ujarnya.

Namun saat diintrogasi petugas, tersangka mengaku hanya sebagai penerima bukan sebagai pengirim barang. “Untuk saat ini masih dalam penyidikan petugas terkait keberadaan dan siapa pengirim barang ini,” katanya.

Terhadap kedua itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subside Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132, 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network