PALEMBANG, iNews.id - Aiptu FI, anggota Polres Lubuklinggau yang telah menyerahkan diri menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Sumsel. Aiptu FI sebelumnya kabur usai menembak dan menusuk debt collector yang akan menarik paksa mobilnya di parkiran Palembang Squre Mall Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Sabtu (23/3/2024) sore.
"Kami dari Bidang Propam Polda Sumsel berdasarkan kewenangan dan tanggung kami melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin anggota polri yang dilakukan Aiptu FI,” kata Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimuddin, Senin (25/3/2024).
Dijelaskan Agus, Aiptu FI sudah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel saat ini sudah menjalani pemeriksaan. Barang bukti mobil Avanza yang ada di lokasi kejadian sudah diamankan, kemudian sangkur yang digunakan Aiptu FI saat kejadian.
"Sangkur yang digunakan bukan sangkur dinas melainkan sangkur yang dijual beli ditempat umum. Barang bukti lainnya ada STNK mobil, baju, untuk senjata api air soft gun diakui Aiptu FI dibuangnya ke sungai dari jembatan Musi 6," katanya.
Agus menuturkan, peristiwa yang terjadi sudah diakui Aiptu FI bahwa dia melakukannya karena dalam keadaan panik saat menghadapi dua orang yang tidak dikenalinya yang berusaha untuk mengambil paksa kendaraannya.
"Untuk pidananya ditangani Ditreskrimum. Sedangkan aspek pelanggaran yang ditangani Bidpropam Aiptu FI terbukti melanggar kode etik Polri terkait pelanggaran etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan serta etika kepribadian. Aiptu FI dalam rangka pengamanan kami lakukan penahanan dan penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait